Paritmalintang.Wp.Com. Setidaknya 20 orang jurnalis yang bertugas di wilayah Kabupaten/Kota Pariaman dari berbagai organisasi dan perusahaan pers hadir sporadis dalam sebuah kesempatan pada Rabu (20/8). Mereka sepakat membentuk Aliansi Jurnalis Piaman (AJP).
Berkumpulnya para jurnalis ini wujud dari kesadaran individu masing-masing yang terjadi spontanitas. Ihwal itu terjadi, mengingat insiden kasus penghinaan yang dinilai telah melecehkan marwah dan profesi wartawan, yang diucapkan Kapolres Pariaman Andreanaldo Ademi kepada salah satu jurnalis media online lokal Rita Arlen melalui pesan singkat WhatsApp beberapa waktu lalu.
Selain itu, konon kabarnya Andreanaldo juga berupaya melakukan kriminalisasi terhadap wartawan dengan mengadukan jurnalis lainnya ke dumas Ditreskrimsus Polda Sumbar atas dugaan pelanggaran tindak pidana ITE, buntut dari ketidaksenangan Andreanaldo yang ramai diberitakan wartawan akibat kurenahnya sendiri.
Ikhlas Darma Murya (IDM) yang ditunjuk selaku koordinator aliansi, pada Rabu (20/8), menyesalkan sikap dan tindakan barbar yang telah dilakukan Andreanaldo terhadap profesi wartawan serta jurnalis. Sikap Andreanaldo dianggap tak mencerminkan attitude seorang perwira menengah Polri, sekaligus pimpinan institusi korp baju coklat di level resor.
Dirinya meminta agar Kapolda Sumbar melakukan evaluasi terhadap Andreanaldo atas dugaan pelanggaran etik institusi Polri yang telah melecehkan marwah dan profesi wartawan dengan sebutan "wartawan bodrek".
"Andreanaldo diduga telah menciderai etika profesi Polri. Ia seharusnya menjaga nama baik institusi, dengan menjaga etika berlembaga dan bermasyarakat. Apalagi wartawan dan polisi adalah mitra saling melengkapi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Wartawan berperan menyampaikan informasi dan melakukan kontrol sosial, sementara polisi bertugas menjaga keamanan dan penegakan hukum," ulas IDM.
Tapi sebaliknya, sebut IDM, etika yang dikemukakan Andreanaldo justru mempertontonkan arogansinya sebagai pimpinan di Polres Pariaman yang gagal beretika, baik terhadap sesama lembaga maupun bermasyarakat.
Dengan demikian, agar penghinaan terhadap profesi wartawan tidak terjadi lagi ke depannya, Aliansi Jurnalis Piaman bertekad melakukan langkah represif dengan melaporkan kasus ini ke Propam Polda Sumbar.
Lebih IDM menukilkan, kesalahan fatal Andreanaldo adalah terang-terangan menghina profesi wartawan dan merendahkan jurnalis dengan mengatakan "wartawan bodrek" kepada Rita Arlen dari media online Lintas Media yang tadinya ingin mengkonfirmasi perihal pemberitaan di salah satu media online investigasimabes.com, yang menulis bungkamnya Kapolres Pariaman terkait kasus intimidasi yang dilakukan anggotanya.
Alih-alih mendapatkan tanggapan, Andreanaldo dengan sikap arogan berbahasa ala preman, membalas pesan WhatsApp Rita Arlen dengan kata-kata yang tak mencerminkan sikap seorang kapolres sebagai Mitra kerja wartawan.
"Berarti wartawan bodrek ang mah. Ndak monitor perkembangan. (Berarti wartawan bodrek Anda. Tidak monitor perkembangan)," tohok Andreanaldo menghina profesi wartawan dalam percakapan via pesan WhatsApp dengan Rita Arlen.
IDM menjelaskan, istilah "wartawan bodrek" yang dilontarkan Andreanaldo merupakan ucapan penghinaan terhadap profesi wartawan. Di lain hal, Andreanaldo juga menyebut kata "ang" dalam dialek Minang, terlebih Pariaman, bermakna kasar yang biasa digunakan preman pasar, sebagai wujud kecongkakan.
"Wartawan itu adalah profesi, sedangkan jurnalis merujuk pada individu atau person yang bertugas mencari informasi, menerima informasi, mendapatkan informasi, mengolah informasi, dan memberitakan yang bekerja di bawah perusahaan pers. Andreanaldo sebagai kapolres harus paham itu. Jangan membabibu jurnalis dengan menghina profesinya dan merendahkannya dengan perkataan kasar," papar IDM.
Rencananya, AJP bakal bergerak melaporkan Andreanaldo ke Propam Polda Sumbar pada Jumat (22/8) ini. "InsyaAllah kami bersama-sama dengan seluruh organisasi pers yang ada di Sumbar ini, akan melaporkan Andreanaldo secara resmi ke Propam Polda Sumbar, dan juga Propam Polri. Kasus ini akan menjadi atensi kita bersama, dan mengawalnya sampai tuntas," tukas Plt Sekretaris PWI Sumbar peraih penghargaan Press Card Number One (PCNO) dari masyarakat pers nasional ini. (Tim)