Padang pariaman.Seorang nenek yang sudah berumur 80 tahun.di rampas tanahnya di korong koto rajo, nagari Sunur tengah.kecamatan Nansabaris. Kabu paten padang pariaman.oleh salah saerong oknum yang meng atas namakan  lèmbaganya yak itu  TOPAN - RI yang punya ke wenangana di Sutolangun.kamis 3/9/2016 

Terjadinya perselisihan, berawal dari pertama kali, kerna LSM TOPAN - RI atas nama Budiman.telah memasang plang di tengah sawah milik Bundo ( Puti Yusnidar)anak nya Sayu maini, keturunan RANGKAYO RAJO BANDARO.Suku jambak.

Dengan LSM.DPD TOPAN - RI yang bertugas di Surolangun.kamis 3/9/2026.di korong  koto rajo 

Pertengkaran itu terjadi, karena ketua sumbar Budiman.DPD TOPAN- RI, Suro langun.meletakan plang  Topan-RI surongun di sawah hak milik Rangkayo Raja Bandaro.tampa seizin pemilik tanah, dan juga Ketua sumbar Topan - RI ini tidak pernah memintak izin/memberitahu kantor wali nagari sunur tengah.korong koto rajo.Budiman yang merupakan ketua TOPAN-RI, memberikan surat somasi  1 kali kepada bundo, seharusnya surat itu  di kirimkan 3 kali.ini hanya sekali.surat tersebut di buàt lansung oleh LSM TOPAN- RI.bukan dari pengadilan.

Apa lagi lansung menurunkan alat untuk membajak sawah Bundo.secara lannsung ini jelas melanggar hukum

Secara aturan hukum, yang memasang plang  dilokasi tanah adalah pengadilan.sebelum perkara selasai, si penuntut / penggugat belum bisa memakai tanah tersebut.

Pasal 2 & Pasal 6 Perppu No. 51 Tahun 1960: Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin

Pasal ini melarang siapa pun memakai atau menggunakan tanah tanpa izin dari pihak yang berhak atau yang sedang menguasainya secara sah


Tanah persawahan yang terletak di kawasan Korong Koto Rajo, Kenagarian Sunur Tengah, itu secara adat merupakan milik kaum keturunan Suku Jambak, khususnya garis keturunan Rangkayo Rajo Bandaro. Selama puluhan tahun, tanah tersebut digarap dan dirawat oleh kaumnya secara turun-temurun tanpa pernah ada sengketa. Sebagian bahkan telah dihibahkan untuk pembangunan Kantor Nagari, pemakaman umum, dan lapangan olahraga warga. Namun, suasana berubah ketika muncul oknum bernama Budiman yang mengaku sebagai anggota LSM Topan–RI. Tanpa adanya proses musyawarah adat maupun peninjauan langsung ke lokasi, 

pihak yang mengatasnamakan LSM Topan–RI itu menerbitkan surat somasi melalui LBH Topan–RI yang ditujukan kepada keturunan Rangkayo Rajo Bandaro. Surat tersebut dinilai dikeluarkan hanya berdasarkan keterangan sepihak Budiman, tanpa mendengar tanggapan pihak keluarga yang selama ini menggarap tanah tersebut. Alih-alih menyelesaikan melalui jalur musyawarah, Budiman justru memasang papan nama bertuliskan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Topan–RI tepat di tengah lahan persawahan itu. Pemasangan plang tersebut seolah-olah menyatakan tanah ulayat itu milik kaumnya. Bahkan, oknum itu diduga mulai membajak sawah tersebut menggunakan mesin traktor, seolah tanah itu sudah menjadi hak miliknya. Saat ditanya atas dasar dan izin siapa hingga Budiman memasang plang dan mulai menggarap, Budiman menyatakan tindakan itu dilakukan atas dasar izin dari LBH Topan–RI, 

lembaga yang menaunginya. “Saya sudah minta izin ke LBH Topan–RI untuk pasang plang dan menggarap, karena somasi yang disampaikan tidak diindahkan,” tegas Budiman. Tindakan itu tentu tidak dibiarkan begitu saja oleh keturunan Rangkayo Rajo Bandaro. Para ahli waris yang selama ini menggarap tanah tersebut mendatangi lokasi dan berhadapan langsung dengan Budiman 

Saat dipertanyakan dasar klaimnya, Budiman mengaku memiliki bukti dan menyatakan tanah itu milik kaumnya, serta mengatasnamakan surat somasi yang dibuat oleh kuasa hukum lembaganya. Suasana di lokasi sempat memanas. Kedua belah pihak beradu argumen, dan ketegangan nyaris meledak menjadi keributan. 

Beruntung, kehadiran Bhabinkamtibmas dari tiga nagari, termasuk Nagari Sunur Tengah, mampu mendinginkan suasana. Petugas kepolisian itu meminta kedua belah pihak menahan diri dan bersedia duduk bersama untuk menyelesaikan persoalan secara damai. Dalam kesempatan itu, awak media Liputan7.id juga mempertanyakan dasar hukum klaim Budiman. Ketika ditanya surat apa yang menjadi pegangan, Budiman menyebutkan adanya “Ranji” serta surat somasi dari kuasa hukum LBH Topan–RI. Namun, ketika ditanya apakah surat somasi itu sudah diketahui dan disampaikan kepada pihak nagari, 

jawabannya tidak konsisten. Budiman menyatakan surat itu sudah diserahkan melalui Sekretaris Nagari. Namun, saat dikonfirmasi di lokasi, Sekretaris Nagari Sunur Tengah, Yohanes, membantah hal tersebut. Ia menjelaskan yang masuk ke kantor nagari bukan surat somasi, melainkan sekadar proposal. Artinya, surat somasi yang menjadi dasar tindakan Budiman ternyata tidak pernah resmi disampaikan kepada pemerintah nagari. Terbongkar pula bahwa sebelum memasang plang dan membajak sawah tersebut, tidak pernah ada musyawarah atau pertemuan yang melibatkan kedua belah pihak di hadapan pengurus nagari. Hal ini ditegaskan Bhabinkamtibmas yang hadir di lokasi. Budiman hanya beralasan sudah ada surat somasi, padahal proses penyampaiannya pun tidak jelas dan tidak diketahui pihak nagari

Bundo, salah satu ahli waris keturunan Rangkayo Rajo Bandaro, Suku Jambak, mempertanyakan dasar klaim tersebut. “Bidang tanah persawahan ini sejak turun-temurun digarap keturunan Rangkayo Rajo Bandaro, dan sebagian sudah dihibahkan untuk pembangunan Kantor Nagari, kuburan, dan lapangan bola. Kok sampai sekarang ada yang datang mengklaim miliknya?” ujar Bundo kepada  kepada awak media 

Menanggapi hal itu, Bhabinkamtibmas mengingatkan Budiman untuk segera menghentikan segala aktivitas penggarapan lahan tersebut. Beliau meminta kedua belah pihak untuk menahan diri dan tidak melakukan tindakan sepihak yang dapat memperuncing perselisihan. Sebagai jalan keluar, disepakati akan diadakan pertemuan musyawarah di kantor nagari pada hari Minggu berikutnya. Perselisihan ini pun mendapat kecaman dari kalangan mantan pengurus Topan–RI. Ketua DPD Redpro Padang Pariaman yang akrab disapa Bg Awi, 

mengecam keras tindakan yang dilakukan Budiman. “Jangan semena-mena mengklaim tanah ulayat dan membawa-bawa nama lembaga atas nama tanah yang bukan milik kita, sesuai dasar hukum yang ada,” tegas Bg Awi. Ia juga menegaskan bahwa LSM Topan–RI memang ada, namun tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi. Senada dengan itu, Soni, pengurus LSM Topan–RI Sumatera Barat, juga menyampaikan bahwa lembaga yang ia ikuti berlambangkan obor. “Memang ada dua lembaga yang namanya mirip, namun yang dipakai Budiman bukan dari tempat kami bergabung,” ungkapnya. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan nama lembaga untuk kepentingan pribadi. Hingga saat ini, 

keturunan Rangkayo Rajo Bandaro berharap persoalan ini diselesaikan sesuai dengan hukum adat dan peraturan yang berlaku. Mereka menuntut agar tanah ulayat yang sudah digarap turun-temurun itu tidak diklaim sepihak oleh siapa pun, apalagi dengan memanfaatkan nama lembaga yang tidak jelas kewenangannya. Pihak keluarga pun berharap musyawarah yang akan datang dapat menghasilkan keputusan yang adil dan mengembalikan hak adat kaumnya. (Tim )



 
Top